Reporter/Foto: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id- Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang dengan direncanakan atau Menghilangkan Jiwa Orang, yang terjadi di jalan usaha Tani di Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (12/02/2020), sekira Pukul 05.30 Wib, salah seorang warga menemukan mayat yang tergeletang di pinggiran persawahan, dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan Penyelidikan diketahui bahwa Ratiwan korban pembunuhan tersebut adalah warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa, Senin (24/02/2020).
Hasil Penyelidikan diketehui bahwa memang benar DS alias D melakukan pembunuhan berencana kepada Ratiwan, Jelas Kapolres Benteng AKBP.Andjas Adipermana S.IK didampingi Bahan Ops AKP Januri Tirto SH, Kasat Reskrim Iptu Rahmah SH,MH.
Tersangka pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUH atas dasar Tindak Pidana penbunuhan berencana dengan dasar LP / 13.A/ II / 2020/ BKL / RES BT/ SEK PONDOK KELAPA.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah:
1. 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Parang (yang ditemukan dibawah tumpukan pelepah sawit kering dibelakang rumah Tersangka, yang mana diduga alat yang digunakan untuk melukai korban)
2. 1 (satu) pucuk Senapan Angin Max 3000 Psi, merk DMS Raflesia, gagang kayu warna coklat, laras kuningan.
3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150R BD 4251 YF warna hitam.
4. 1 (satu) buah Tong Air merk Tedmon ukuran 1000 liter. (*)