Advertisment Image

Targetkan Benteng Bebas Pasung

Kepala Dinas Sosial Benteng, Martini. (foto: dok/tras)

Reporter: Doni P
Editor: Dedi HP
BENTENG, tras.id – Dinas Sosial terus bekerja keras memberikan pemahaman dan sosialisasi pada masyarakat terkait perlakukan terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa dengan tidak memasung mereka. Apalagi pemasungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dinilai tak manusiawi.

Kepala Dinsos, Martini mengatakan konvensi PBB tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa pemasungan tidak dibenarkan atau dilarang keras.

“Kalaupun ada anggota keluarga atau warga di desa yang mengalami gangguan jiwa kami harap jangan dipasung tapi laporkan pada kami, kami siap melakukan perawatan dan rehabilitasi kejiwaannya,” kata Martini.

Dia juga mengatakan pihaknya saat ini juga bekerjasama dengan RSJKO di Kota Bengkulu guna perawatan bagi warga yang mengalami sakit jiwa tidak boleh didiskriminasi dan dihilangkan hak-hak asasinya. Menurutnya, Pemdes juga memiliki peran penting dalam menghilangkan tradisi pasung itu. Salah satunya yakni memberikan pemahaman pada warga supaya tidak malu melaporkan pada Dinsos jika ada anggota keluarganya yang perlu rehabilitasi mental dan kejiwaannya.

“Kades kami imbau dapat mensosialisasikan mengenai larangan pasung ini. Jadi begitu ada yang terkena gangguan jiwa dapat segera direhab. Sebab itu koordinasi dan pemahaman sangat penting diketahui masyarakat luas,” jelasnya.

Mantan Kabag Kesra ini menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan program larangan pasung itu pasa masyarakat luas. Sehingga pada ini diharapkan Benteng bebas pasung. Menurutnya, pihaknya sudah banyak membawa warga yang terkena gangguan jiwa yang dipasung ke RSJKO. Alhasil, saat ini warga tersebut sudah mulai berinteraksi dan melakukan kegiatan produktif meski tidak sesempurna warga yang normal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *