Advertisment Image

Tanggapi Surat Edaran Dikbud Bengkulu, Dempo: Tidak Boleh Ada Pungutan Di Sekolah

Www.tras.id – Terkait Surat Edaran No.420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan pembiayaan Pendidikan SMA, SMK, SLB di Provinsi Bengkulu mendapatkan tanggapan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler.

Pasalnya, keputusan tersebut sangat kontradiktif, dalam point satu ditafsirkan Orang tua tidak lagi dipinta membayarkan uang SPP atau iuran apapun dan berapapun jumlahnya, karena telah dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan dipoint 5 membolehkan pungutan sukarela, Hal tersebut menurut Dempo Exler sangat bertolak belakang, menjadikan Kepala Sekolah dan Komite kesulitan untuk mengambil keputusan.

“Pada dasarnya sumber pendidikan ada 3, APBN, APBD, dan Swasta yang itu seharusnya dapat diklasifikan secara terperinci, sehingga dapat menjadi solusi permasalahan pendidikan,” jelas Dempo Exler saat diwawancarai awak Media usai Paripurna, Senen (31/1/2022).

Berikut ini beberapa Point SE tentang Pelaksanaan pembiayaan pada suatu pendidikan SMA, SMK, SLB di Provinsi Bengkulu :

Sehubungan dengan telah dimulai tahun ajaran baru pada satuan pendidikan di provinsi Bengkulu disampaikan hal sebagai berikut.

Bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan pada masyarakat sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan menengah berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama Lainnya serta DILARANG melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk menerima peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan /atau kelulusan peserta Didik dari satuan pendidikan.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam hal dana BOS tidak mencukupi dan untuk melaksanakan partisipasi masyarakat, dapat di danai dari sumbangan atau bantuan keuangan dengan ketentuan :

A. secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat
B. di bukukan dan di pertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
C. penerimaan, penyimpanan dan penggunaan sumbangan pendidikan di audit oleh inspektorat Provinsi Bengkulu, di umumkan secara transparan di media cetak dan di laporkan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Satuan pendidikan dilarang mengangkat tenaga honorer/THL atu sebutan lainnya tanpa izin tertulis dari dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu.

Pemberian izin pemgankatan tenaga honorer/THL sebagai mana di maksud di angka 3, dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu setelah di laksanakan evaluasi tenaga honorer/THL yang telah bekerja pada satuan peny agar sesuai dengan analisis kebutuhan guru.
Berdasarkan ketentuan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.75 th 2016 tentang Komite sekolah maka Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan keuangan berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *