Advertisment Image

Tanggapi SE Gubernur, Forum Komite SMA SMK Hearing Bersama DPRD Provinsi

Www.tras.id – Senin (24/01/2022) , Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta Provinsi Bengkulu, Adakan Hearing bersama Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam Hearing ini hal yang dibahas terkait Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya pada beberapa poin dalam surat tersebut.

Hearing ini dihadiri oleh Suharto SE, selaku Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Bengkulu, kemudian Anggota Forum Komite SMA, MA, SMK Negeri dan Swasta Provinsi Bengkulu, dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Suharto menyatakan pihaknya menerima dan menyambut hangat terkait penyampaian-penyampaian seluruh jajaran Forum Komite Se-Provinsi Bengkulu, pihaknya akan menindak lanjuti pertemuan ini, dan akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan tersebut agar mendapat titik terang.

” Terlepas dari SE ini, Sebenarnya kita ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait ” terang Suharto.

Dikesempatan yang sama, selaku ketua Forum Komite Sekolah Tarmizi Gumai SH, MH, menyampaikan bahwa akibat dari Surat Edaran tersebut ,yang mana membuat persepsi masyarakat terkait pemungutan di sekolah adalah hal yang mutlak dilarang, tentunya hal ini akan merepotkan jajaran sekolah yang belum memadai, dan tentu ini akan berdampak pada efektifitas sekolah.

” Maksud saya, kalau tidak ada pemungut, minimal dana bos persekolah sudah mampu menyukupi kebutuhan sekolah, karena kebutuhan ini terkadang ada yang tak terduga, jika tidak disiapkan tentu akan berdampak pada sekolah itu sendiri, itu akan menyusahkan pihak sekolah,” ucap Tarmizi.

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomer 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, SLB sendiri telah diedarkan sejak 24 Desember 2021 lalu.(fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *