Sekda berfoto bersama Kepala KPPP Curup saat sosialisasi TER PP58 Tahun 2023. (foto: MC Pemkab Kepahiang)
Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP
KEPAHIANG, tras.id – Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengimbau seluruh bendahara OPD memahami dan mematuhi regulasi pajak terbaru. Sehingga, tidak lagi terdapat kasus bendahara salah potong pajak atau kelebihan dalam membayar pajak. Itu, ia sampaikan saat kegiatan sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) PP58 Tahun 2023 di ruang Command Center Pemkab Kepahiang, Rabu (6/3).
“Tolong betul-betul pahami regulasi tentang pajak ini. Yang tidak paham segera tanya pada narasumber, sehingga soal pajak kita clear,” jelas Hartono.
BACA JUGA Dapat Surat Cinta Pajak? Jangan Panik
Ia menambahkan ada perubahan dalam PP58/2023, dengan demikian maka bendahara harus cepat memahami perubahan-perubahan itu. Salah satu perubahan itu, dijelaskan Sekda adalah tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Bahkan ia menyarankan agar, bendahara yang belum paham dapat berkonsultasi dengan petugas KPPP Curup.
“Jangan malu bertanya, daripada nanti salah dalam penerapan. Kita sudah MoU dengan kantor pajak pratama Curup. Nah silakan bagi yang belum paham agar konsultasi mandiri,” ulasnya.(*/adv)