www.tras.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan yang dilaksanakan di Command Center Setdakab Bengkulu Utara ini dibuka langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP.
Forum ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Sumarno, S.Pd, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan.
Bupati Arie dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam merancang pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Program harus disusun dengan fokus pada pengurangan beban masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Bupati memaparkan arah kebijakan RPJMD 2025–2029 yang mencakup empat fokus utama: Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah secara berkelanjutan, Pengentasan kemiskinan melalui data yang akurat dan bantuan yang tepat sasaran, Ketahanan dan kedaulatan pangan, termasuk penguatan sistem irigasi dan pertanian, Pembangunan infrastruktur yang adil dan merata untuk seluruh wilayah Bengkulu Utara.
Ia juga menegaskan bahwa visi pembangunan lima tahun ke depan adalah “Bengkulu Utara Maju, Hebat, Sejahtera, dan Bahagia.”
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan forum ini. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai dasar penyusunan kebijakan yang responsif dan berkelanjutan.
“RPJMD adalah dokumen strategis pembangunan daerah yang harus disusun secara aspiratif dan implementatif. Melalui forum ini, semua unsur masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan. DPRD siap mendukung dan mengawal agar rencana pembangunan lima tahun ke depan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Parmin.
Ia juga berharap agar hasil forum ini menjadi bahan penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum disahkan secara resmi.
Forum ini merupakan bagian dari implementasi amanat regulasi nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Proses penyusunan RPJMD ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan RKPD Tahun 2025–2029. (ADV)
