DJP dan Ditjen Dukcapil Tandatangani PKS Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak. (foto: DJP/tras.id)
Editor: Dedi HP
JAKARTA,- Sebagai bentuk komitmen dalam upaya reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, DJP dan Ditjen Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan NIK. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan, Selasa (29/7/2025) di Gedung Cakti KPDJP.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Bimo.
Ia menambahkan kerjasama tersebut mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp22,179 T
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengungkapkan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Menurutnya secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran.(*)