Advertisment Image

Puluhan Masyarakat Bengkulu Utara Menggelar Aksi di Depan ATR BPN Provinsi Bengkulu

Reporter : Fery
Editor : Dedi
Www.tras.id – Masyarakat Bengkulu Utara bersama Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu, Jumat siang (10/12) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu guna melakukan aksi demontran dengan membawa beberapa tuntutan tentang reformasi agraria yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan terhadap Kantor BPN Provinsi Bengkulu diantaranya, Penghentian Penerbitan HGU PT. PURNAWIRA DHARMA UPAYA (PDU) yang sudah Habis Masa HGU dari Tahun 2018 lalu. Tidak hanya itu, puluhan massa ini juga meminta agar pihak BPN Provinsi Bengkulu mengembalikan Hak Atas Lahan Masyarakat yang selama ini di kuasai oleh PT. PDU. Serta meminta kepala BPN Provinsi Bengkulu menindak oknum nakal di ATR BPN baik di tingkat/kabupaten yang terindikasi terlibat dalam aksi sendikat mafia tanah.

Rustam Effendi selaku ketua FPR mengatakan pihaknya meminta agar BPN Provinsi Bengkulu memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh oknum BPN yang bekerjasama dengan pihak perusahan dengan melegalkan HGU. Sementara berdasarkan aturan presiden terkait perpanjangan atau pembahruan HGU dalam pasal 6 peraturan presiden RI No. 18 tahun 2018 tentang reformasi agraria, tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir dijadikan sebagai salah satu objek redistribusi tanah. “Tidak ada alasan dan tidak ada pembaruan untuk HGU karena semua jelas dalam peraturan presiden,” tutur Rustam Efendi.
” Ia menambahkan kedepan mereka akan terus mengawasi tuntutan mereka,jika tuntutan mereka tidak direalisasikan maka mereka akan membawa hal ini ke ATR/BPN pusat atau mereka akan menggelar aksi didepan MABES POLRI” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *