www.tras.id – meskipun tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan atas dugaan korupsi, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2024 tetap berlanjut. Bahkan, rencananya sebanyak 500 hektar lahan sawit petani di daerah ini akan diremajakan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, Sakimin SPt, data dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian hingga Februari 2024 menunjukkan adanya enam kelompok petani sawit yang tersebar di empat kecamatan yang ikut program PSR. Sakimin menjelaskan, “Dengan jumlah lahan 500 hektar, rinciannya adalah 2 kelompok di Kecamatan Pino, 2 di Kedurang Ilir, 1 di Pino Raya, dan 1 di Kecamatan Manna.”
Meskipun ada penyelidikan terkait dugaan korupsi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tetap berkomitmen untuk mengawal jalannya PSR. Sakimin menegaskan, “Kami akan memastikan PSR tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi petani sawit di daerah ini.”
Seorang petani, Mardi (45), menyatakan harapannya terhadap kelangsungan PSR, “Meski ada masalah, kami tetap berharap PSR berjalan dengan baik. Ini peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kami sebagai petani.”
Dampak dari PSR diharapkan tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas. Siti (37), seorang ibu rumah tangga, mengatakan, “Saya berharap program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi petani, tetapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.”
Namun, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PSR. Nurazizah (50), seorang tokoh masyarakat, menyatakan, “Kami berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan dan transparansi terkait penggunaan dana PSR agar tidak terjadi penyimpangan seperti kasus yang sedang diselidiki ini.”
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Holman SE, menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini tidak boleh mengganggu jalannya PSR. “Kami akan memastikan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini tidak mengganggu jalannya PSR. Namun, kami juga akan mengawasi pelaksanaannya agar tidak ada lagi penyelewengan dana yang merugikan petani dan masyarakat,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam PSR akan berlanjut tanpa mengganggu jalannya program PSR tersebut. “Kami akan menindaklanjuti setiap temuan yang ada untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penggunaan anggaran PSR,” tambahnya.