Www.tras.id – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerja sama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di tunda alias belum di berlakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Susmanto usai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan.
Di hadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para insan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya.
Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.
“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Sumanto.
Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup 05btah7 tahun 2022.
Seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Pemkab Bengkulu Selatan, Ketua Koordinator aksi Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Yon Maryono menyampaikan bahwa polemik Perbup 05 tahun 2022 yang menjadi bola liar di kalangan insan Pers mendapat kesimpulan dan jawaban dari Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Selatan.
“Berdasarkan hasil kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara hasil rapat, bahwa pemberlakuan Perbup 05 tahun 2022 di tunda alias belum berlaku. Setelah ini akan ada pertemuan lanjutan untuk menindak lanjuti Perbup tersebut,” ujar Yon.
Dikatakan Yon, para insan Pers di Bengkulu Selatan tetap akan konsisten dengan tuntutannya, yakni Bupati diminta untuk merevisi bahkan membatalkan Perbup tersebut. (rls)