Www.tras.id – Diketahui sebelumnya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, yakni pencurian ban mobil ambulance puskesmas curup.
Saat ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menangkap pelaku pencurian ban mobil ambulance yang viral beberapa hari yang lalu.
Pelaku ditangkap di kediamannya beserta dengan barang bukti. Saat ini Pelaku yang Sudah Dibawa Kekantor Polisi. Setelah kurang dari seminggu pelaku yakni DM (65) warga kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa Malam 04 Januari 2022 pukul 12.30 WIB di kediamannya.
“Pelaku sudah berhasil ditangkap di kediamnnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres RL terkait motif pelaku mengambil ban mobil tersebut,” terangnya, Rabu (05/01/2022).
Selain itu Polres Rejang Lebong juga mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Kijang, 4 unit velg ring warna silver, 1 unit dongkrak warna silver, 1 unit kunci roda warna silver ,serta 1 unit dongkrak warna merah.
“Tak tanggung-tanggung pelaku pencurian mengembat 4 ban beserta dengan velg mobil ambulans milik Puskesmas Curup dengan Nopol BD 9149 KY dan terekam CCTV,” tutupnya.(fery)