Reporter: Dedi HP
www.tras.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan musim haji tahun ini tidak mengirim jemaah haji ke tanah suci. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 yang diterbitkan Selasa 02 Juni 2020.
Pandemi Covid-19 yang belum meredah menjadi salah satu yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Selain itu, belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait pembukaan karantina wilayah dan penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini membuat pemerintah mengambil sikap untuk memberi kepastian pada calon jemaah haji di tanah air.
“Keputusan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik yang berangkat menggunakan kouta reguler maupun khusus,” jelas Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa (02/06/2020).
Dia juga menjelaskan bagi calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji. “Bagi yang sudah melakukan pelunasan bisa mengajukan permohonan pengembalian biaya melalui surat yang ditujukan pada Kemenag kabupaten/kota di mana mereka terdaftar,” ujarnya.
Fachrul Razi juga mengatakan para calon jemaah haji tahun 2020 ini akan menjadi calon jemaah haji tahun 2021. Kemudian bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia maka nomor porsinya bisa dialihkan pada suami, isteri, anak atau suadaranya.
“Nah bagi yang meninggal nanti nomor porsinya bisa dialihkan pada pihak keluarga yang disepakati secara tertulis oleh pihak keluarga. Secara otomatis calon jemaah haji tahun ini menjadi calon jemaah haji untuk pemberangkatan tahun 2021,” jelasnya.(*)