Reporter: Dedi HP
www.tras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon bupati-wakil bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2, Budiman-Helmi Paman menarik kembali gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan. Dengan dikabulkannya penarikan gugatan oleh majelis maka gugatan perselisihan tak bisa lagi diajukan oleh pemohon. Hal tersebut ditetapkan melalui Ketetapan MK Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Senin (15/02/2020).
Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan pihaknya melalui panitera MK telah menerima surat dari pemohon yang pada pokoknya pemohon mengajukan permohonan mencabut gugatannya.
Ia menambahkan Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali Permohonan dari Pemohon bertanggal 16 Januari 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Januari 2021.
“Bahwa dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon, mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27 Januari 2021. Majelis Panel telah melakukan klarifikasi berkenaan dengan surat permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dimaksud, yang kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Pemohon,” terang Anwar.
Terhadap permohonan tersebut, mahkamah konstitusi memutuskan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai
Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Keputusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/02/2020) oleh Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Achmad Dodi Haryadi
sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Termohon/kuasa hukumnya, dan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. (*)