Reporter : Darmawansyah
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Menanggapi polemik penurunan volume suara azan menggunakan pengeras suara, Kepala Kemenag Kepahiang, Lukman menjelaskan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan suara azan dengan jenis suara hewan apapun, melainkan memberikan contoh agar mudah dipahami. Karena pada prinsipnya, dijelaskan Lukman penggunaan pengeras suara merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam.
“Saya minta pada masyarakat Kepahiang memahami pandangan Menteri Agama dengan hati. Karena kondisi kehidupan masyarakat yang berbeda baik agama, latar belakang, dan lainnya, diperlukan upaya untuk merawat nilai kebersamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan Menteri Agama memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana. Misalnya dalam kondisi permukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk, atau knalpot racing dari kendaraan bermotor, tentu itu mengganggu pendengaran. “Ini adalah satu ilustrasi yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” ujar dia.
Pemerintah melalui Kementeria Aagama RI pada tanggal 18 Februari telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. “Pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” ujar Lukman
Menteri Agama , lanjut Lukman, tidak melarang masjid-mushalla menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). “Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat,” ujarnya.(*)