Advertisment Image

Masyarakat Berhak Peroleh Informasi Pembangunan

Para penerima anugerah keterbukaan informasi publik 2022 oleh KIP. (foto: Ersan/tras)

Reporter: Ersan Rahmatullah
Editor: Dedi HP
www.tras.id –  Ketua KIP Bengkulu, Hidi Christoper menjelaskan setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi pembangunan. Sebab itu, pihaknya mengibau badan publik dapat membuka akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi. Bahkan badan publik juga dapat melakukan ekspose informasi seputar badan tersebut.

“Tujuan penyampaian semua informasi untuk memudahkan masyarakat mengetahui program pemerintah,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan adanya ekspose itu, maka masyarakat bisa ikut mengawasi dan memantau pelaksanaan dan perkembangan program kerja pemerintah.

“Untuk memudahkan warga, kami juga melakukan penilaian. Di akhir tahun kami umumkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik melalui pemberian anugerah,” jelas Christopher.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *