Reporter/foto: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Tim kuasa hukum Agusrin-Imron Rosyadi (Air) meyakini gugatan mereka ke Bawaslu bisa mereka menangkan, apalagi dari beberapa kasus diakomodirnya mantan Napi menjadi calon kepala daerah oleh KPU.
“Seluruh berkas yang diminta saat perbaikan sudah kami sampaikan, termasuk juga 44 alat bukti juga sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Kami optimis klien kami bisa memenangkan gugatan ini,” ungkap kuasa hukum Air, Novran Harisa.
Dia menambahkan berkas gugatan mereka telah diterima dengan nomor register nomor: 001/PS.REG/17/X/2020. Selanjutnya pihaknya akan menunggu mediasi yang akan difasilitasi Bawaslu.
“Jadwalnya mediasi dilakukan 7 April, diagendakan pak Agusrin dan pak Imron hadir dalam mediasi itu,” jelasnya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengatakan atas berkas yang dimasukkan pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan dan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian pihaknya akan melakukan musyawarah dan pleno. Termasuk siapa saja majelis yang akan melakukan mediasi penyelesaian sengketa tersebut.(*)