Prosesi rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kabupaten Seluma. (foto: Ahmad/tras.id)
Reporter: Ahmad
Editor: Dedi HP
tras.id,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, serta dinas terkait di Aula Kemenag Seluma, Senin (2/3).
Berdasarkan hasil survei harga beras di pasar, zakat fitrah tahun ini dibagi ke dalam tiga kategori nominal uang:
- Kategori I: Rp45.000 per jiwa
- Kategori II: Rp40.000 per jiwa
- Kategori III: Rp35.000 per jiwa
Kepala Kantor Kemenag Seluma, Dr. H. Heriansyah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada standar satu sha’ atau setara dengan 2,85 kilogram beras.
”Penentuan kategori ini menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi keseharian masyarakat. Meski ada nominal uang, masyarakat tetap diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk beras langsung,” ujar Heriansyah.
Ia menegaskan, standardisasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Heriansyah juga menginstruksikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pengurus masjid untuk segera mensosialisasikan ketetapan ini hingga ke tingkat desa.
”Kita ingin pelaksanaan zakat fitrah tahun ini seragam, tertib, dan transparan. Harapannya, pendistribusian kepada para mustahik (penerima) benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata menjelang Idul fitri,” tambahnya.
Usai kesepakatan ini, Kemenag Seluma akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai panduan teknis bagi seluruh UPZ dan masyarakat di wilayah Kabupaten Seluma. (*)
