Advertisment Image

Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp45 Ribu

Prosesi rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 di Kabupaten Seluma. (foto: Ahmad/tras.id)

Reporter: Ahmad
Editor: Dedi HP

tras.id,-  Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Baznas, MUI, NU, Muhammadiyah, serta dinas terkait di Aula Kemenag Seluma, Senin (2/3).

​Berdasarkan hasil survei harga beras di pasar, zakat fitrah tahun ini dibagi ke dalam tiga kategori nominal uang:

  • Kategori I: Rp45.000 per jiwa
  • Kategori II: Rp40.000 per jiwa
  • Kategori III: Rp35.000 per jiwa

​Kepala Kantor Kemenag Seluma, Dr. H. Heriansyah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada standar satu sha’ atau setara dengan 2,85 kilogram beras.

​”Penentuan kategori ini menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi keseharian masyarakat. Meski ada nominal uang, masyarakat tetap diperbolehkan menunaikan zakat dalam bentuk beras langsung,” ujar Heriansyah.

​Ia menegaskan, standardisasi ini penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Heriansyah juga menginstruksikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan pengurus masjid untuk segera mensosialisasikan ketetapan ini hingga ke tingkat desa.

​”Kita ingin pelaksanaan zakat fitrah tahun ini seragam, tertib, dan transparan. Harapannya, pendistribusian kepada para mustahik (penerima) benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata menjelang Idul fitri,” tambahnya.

​Usai kesepakatan ini, Kemenag Seluma akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai panduan teknis bagi seluruh UPZ dan masyarakat di wilayah Kabupaten Seluma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *