Advertisment Image

Ingin Jadi Penyelenggara Pemilihan Tingkat Kelurahan, Ini syarat dan Teknis Mendaftar

Reporter : Feri Agustian
Editor: Herwan Saleh

BENGKULU, tras.id – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Bengkulu Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi menjadi penyelanggara tingkat kelurahan.

Selain WNI berusia paling rendah 17 tahun, syarat lainnya yang harus dipenuhi calon pelamar yakni  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selanjutnya berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

“Kemudian juga tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun. Domisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Ia melanjutkan untuk pendidikan syarat minimal adalah SMA atau sederajat, tida pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara untuk kelengkapan dokuman persyaratan yakni surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, dengan melampirkan 1 lembar fotokopi e-KTP, fotokopi ijazah terakhir dan surat pernyataan bermaterai. Pelamar juga wajib melampirkan surat pemeriksaan kesehatan yang didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol. Kemudian, pelamar juga wajib melapirkan daftar riwayat hidup, pas poto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar, dan surat keterangan dari Parpol.

“Untuk surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik
bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Kemudian surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” jelas Rayendra.

Kelengkapan dokumen disampaikan pada KPU Kota Bengkulu dari 2 Mei 2024 dan paling lambat tanggal 8 Mei 2024. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 atau sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Dokumen diserahkan sebanyak 1 (satu) rangkap asli, menggunakan map kertas bertulang dengan ketentuan :
1. Map merah untuk kelurahan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu;
2. Map kuning untuk kelurahan di Kecamatan Ratu Agung dan Ratu Samban;
3. Map biru untuk kelurahan di Kecamatan Muara Bangkahulu, Sungai Serut dan
Teluk Segara;
4. Map hijau untuk kelurahan di Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan saat jam kerja melalui Sekretariat KPU Kota Bengkulu Alamat : Jl. WR. Soepratman No.8 Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Kontak : 1. Zohri Junedi (081273321891)
2. Nuraida (08126777306)
3. Septi Mulyani (085267222422)
4. Evan Suryadi (082389218094)

Form pendaftaran dapat diunduh melalui link berikut http://bit.ly/formpendaftaranppspilkadakotabengkulu2024. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *