Advertisment Image

Gelar Mutasi, Gusril Terancam Didiskualifikasi

Editor: Dedi HP/JMSI
www.tras.id – Bakal calon Bupati Kaur, Gusril Pausi yang juga sebagai petahana terancam didiskualifikasi sebagai calon bupati. Ini lantaran diduga Gusril yang masih aktif menjabat Bupati Kaur melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Bila melanggar maka dapat diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, juga diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.
Diketahui pada Kamis (17/09/2020) Bupati Kaur, Gusril Pausi melalui Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020 melakukan mutasi, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Jon Harimul.
Data terhimpun pemberitahuan mutasi itu pertama kali diterima Jon via ponsel dimutasi sebagai analis Badan Bencana. Barulah pada Kamis (17/09/2020) sekitar pukul 15.00 WIB dirinya menerima SK secara resmi.
“Saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur, sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan dimana saja. Jabatan itu adalah amanah dari pimpinan dan itu kepercayaan,” kata Jon seperti dikutip dari laman RMOL Bengkulu menanggapi mutasi terhadap dirinya.
Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi maupun BKDPSDM Kaur belum berhasil dikonfirmasi seputar mutasi yang dilakukan terhadap Kadispora Kaur. (*)

2 thoughts on “Gelar Mutasi, Gusril Terancam Didiskualifikasi

  1. Sebuah jabatan adalah amanah dari yg maha kuasa,,dan suatu saat akan hilang..maka hendaklah kita sebagai pengemban amanah tersebut harus tetap bersyukur kpd tuhan yg maha segalanya,ini adalah sebuah gambaran dari dinamika politik dimana terkadang akan bertentangan dengan pp dan UU..kita berharap permasalahan seperti ini jgn dibiarkan saja atau didiamkan sja,hendaklah segera ditelusuri kebenaran yg sebenarnya penyebab terjadinya perpindahan jabatan(mutasi)ini..trmksh

  2. Sebuah jabatan adalah amanah dari yg maha kuasa,,dan suatu saat akan hilang..maka hendaklah kita sebagai pengemban amanah tersebut harus tetap bersyukur kpd tuhan yg maha segalanya,ini adalah sebuah gambaran dari dinamika politik dimana terkadang akan bertentangan dengan pp dan UU..kita berharap permasalahan seperti ini jgn dibiarkan saja atau didiamkan sja,hendaklah segera ditelusuri kebenaran yg sebenarnya penyebab terjadinya perpindahan jabatan(mutasi)ini..trmksh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *