Advertisment Image

Eksekutif Usulkan Rp 75 Miliar, Ketua Komisi II : Kondisi Keuangan Mungkin Hanya Sanggup Rp 50 Miliar

Www.tras.id – Pada hari Selasa (9/11), Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali membahas lanjutan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2012, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap PT. Bank Bengkulu.

Dalam rapat ini dihadiri oleh Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna, Mulkan. kemudian pihak dari BPKAD Bengkulu Selatan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.

Rapat ini digelar di ruangan rapat kerja Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dodi Martian, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Ikhsarudin, dan diikuti Anggota Komisi II.
Dalam proses pembahasan, BPKAD selaku pengusul perubahan perda penyertaan modal kemudian ditanggapi langsung oleh Komisi II DPRD. Setelah menanggapi , komisi II juga memberi masukan serta saran terkait perubahan perda penyerataan modal.

Akan tetapi, dalam pembahasan tersebut, belum menemukan titik temu kesepakatan, hingga masih akan dilakukan pembahasan kembali.
“Proses pembahasan belum finalisasi karena masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Seperti mengenai angka penyerataan modal. Usulan eksekutif sebesar Rp 75 miliar, tapi kondisi keuangan daerah mungkin hanya menyanggupi Rp 50 miliar,” terang Dodi Martian.
Ia menambahkan, kalau sudah ada kesepakatan itu, akan segera dirampungkan. Kemudian disetujui sebagai perubahan perda,” tutup Dodi Martian selaku Ketua Komisi II. (Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *