Advertisment Image

DPRD Seluma Bahas Enam Raperda Dalam Paripurna

Reporter : Fery
Editor : Dedi
www.tras.id – Nota pengantar terkait penjelasan tentang Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Sidang Paripurna, Senin (13/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, didampingi Wakil ketua I Sugeng Zonrio, dan diikuti seluruh anggota DPRD lainnya. Turut hadiri Bupati Seluma, Erwin Octavian, unsur Forkopimda beserta seluruh Kepala OPD.

Dalam penyampainnya, Bupati Erwin Octavian mengatakan, Nota pengantar penjelasan Enam Raperda ini akan disusun sesuai dengan tahapan Raperda yang dibahas kedepanya, dan ini akan dijadikan Perda Seluma tahun 2023.

Sementara itu, Ketua DPRD, Nofi Eriyan Andesca, mengatakan bahwa Raperda ini akan dilakukan pembahasan tahap demi tahap, tujuannya tidak lain dengan adanya Raperda ini akan menjadikan seluma lebih Alap lagi.

“Enam Raperda ini akan kita bahas tahap demi tahap bersama pihak dari eksekutif,” kata Ketua DPRD

Lebih lanjut Ketua DPRD menyampaikan, ke enam Raperda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya tentang pemberian bantuan hukum. Jadi apabila ada masyarakat Seluma yang mendapatkan masalah sehingga dengan adanya Raperda ini, Pemda akan memberikan fasilitas bantuan hukum.

“Salah satu raperda yang di rancang ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yaitu terkait bantuan Hukum,” pungkasnya.

Adapun enam Raperda yang dilakukan pembahasan yaitu:

1. Raperda Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Kabupaten Seluma.

2. Raperda tentang pemberian bantuan hukum.

3. Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank Bengkulu.

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B).

5. Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.
6. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *