Advertisment Image

DJP Sidik Dugaan Pengemplangan Pajak 3 Industri Baja

Menkeu saat menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan Sidak 

Editor: Dedi HP

tras.id ,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten resmi memulai penyidikan terhadap tiga perusahaan industri baja atas dugaan tindak pidana perpajakan. Ketiga wajib pajak badan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

​Berdasarkan keterangan resmi DJP, ketiga perusahaan ini diketahui saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham. Kasus ini mencuat setelah hasil analisis data menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

Modus Operandi: Rekening Pribadi hingga Manipulasi Dokumen

​Penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiganya diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

​Adapun rincian modus operandi yang ditemukan penyidik antara lain:

  • Penggunaan Rekening Pribadi: Menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung transaksi guna menyembunyikan omzet penjualan yang sebenarnya.
  • Identitas Supplier Palsu: Tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak.
  • Manipulasi Penawaran: Merekayasa dokumen penawaran barang (dengan atau tanpa PPN) untuk menghindari kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

​Dugaan pelanggaran ini terjadi pada kurun waktu tahun pajak 2016 hingga 2019, dengan fokus utama pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Potensi Kerugian Negara Fantastis

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar.

​”Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring dengan proses pengumpulan alat bukti lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis pihak DJP.

​Sebagai bagian dari langkah projustisia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak wajib pajak dan Kejaksaan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan penggeledahan di lokasi terkait.

Penegakan Hukum yang Profesional

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum ini dijalankan secara profesional dan objektif.

​”Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas,” tegas Rosmauli.

​Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor industri manufaktur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *