Www.tras.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (07/06) kembali mendatangi gudang PT. Indomarco Prismatama yang terletak di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar.
Kedatangan para wakil rakyat ini bertujuan untuk meninjau pembongkaran pagar yang semula diagendakan bakal dieksekusi oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR Kota. Namun nyatanya, setelah disidak hari ini tembok tersebut masih kokoh berdiri dan belum ada pembongkaran sedikitpun yang dilakukan.
Manajemen PT. Indomarco sendiri menolak jika pagar bangunan gudang mereka dirobohkan secara paksa. Mereka menegaskan akan membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar garis padan jalan tersebut.
“Kami bersedia untuk memundurkan pagar yang telah memakan badan jalan, namun secara bertahap. Besok atau lusa beberapa panel pagar akan kami geser,” kata Perwakilan Manajemen PT. Indomarco Prismatama, Ridho Gunawan kepada awak media.
Sementara itu Anggota Komisi II, Bambang Hermanto kembali menegaskan jika tidak ada tawar menawar dalam kasus pelanggaran bangunan yang memakan median jalan tersebut.
“Kita tegaskan bahwa aturan tetaplah aturan, PUPR tadi keterangan yang saya dapat mereka baru mengukur jarak GSP dari as jalan, tadi sudah ditetapkan titik batasnya harus mundur 6 meter. Nah ini kita minta pihak perusahaan secepatnya harus sudah melakukan pembongkaran sendiri,” jelas Bambang.
Manajemen sendiri telah beberapa kali diperingatkan untuk membongkar bangunan tersebut. Bambang mengaku jika pihaknya akan kembali mendatangi gudang tersebut dalam waktu dekat untuk menagih janji manajemen perusahaan membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Kita beri waktu mereka untuk membongkar sendiri bangunannya, nanti kami akan datangi lagi,” tutupnya.