Reporter/foto: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id– Lantaran dipecat secara sepihak tanpa surat peringatan (SP) dan tanpa pesangon oleh manajemen PT Mobilindo Perkasa/ Tunas Daihatsu Bengkulu, 6 karyawan dealer tersebut mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu.
Kuasa hukum 6 karyawan itu, Rendra Edward Fransisko, SH dan Damati Dony Tarigan, SH menjelaskan klien mereka dipecat begitu saja pada Mei lalu dan tanpa diberikan hak mereka sebagai karyawan, sebab itu mereka menuntut keadilan dan hak mereka.
“Laporannya sudah kami masukan, tinggal menunggu proses selanjutnya. Kami berharap Disnaker bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan Perundang-Undangan karena kejadian seperti ini tidak hanya menimpa klien kami tapi juga karyawan-karyawan lain,” jelas Rendra.
Bahkan, dijelaskan Rendra, sebelum mengadu ke Disnaker Kota Bengkulu pihaknya sudah melayangkan somasi dan meminta penjelasan dari perusahaan terhadap status klien mereka.
“Apabila mereka dipecat sebagai karyawan tetap ada hak-hak yang melekat sesuai ketentuan UU sebaliknya apabila mereka dipecat dengan status karyawan kontrak maka pihak perusahaan jelas melanggar ketentuan UU” jelas Rendra.
Dia melanjutkan 6 kliennya itu ada yang telah bekerja 12 tahun, 5 tahun dan masuk masa kerja 3 tahun. Sedangkan 2 orang lagi berstatus perjanjian magang.
“Setiap perjanjian kerja ada hak dan kewajiban, bahkan jika mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan harusnya mereka sudah menjadi karyawan tetap, apalagi masa kerjanya juga sudah lama,“ ungkap Rendra.
Rendra juga menyayangkan sikap perusahaan yang memecat 6 karyawan itu tanpa surat keterangan PHK. Bahkan saat kliennya meminta surat PHK, pihak perusahaan menjawab akan diberikan kalau mereka buat surat pengunduran diri.
“Klien kami malah diminta buat surat pengunduran diri, padahal jelas jelas manajemen perusahaan memecat klien kami. Jadi jelas ini pelanggaran berat. Kalau dilihat dari belum diterimanya surat PHK artinya status klien kami masih karyawan, yang jadi pertanyaan kalau klien kami mau bekerja kemudian disuruh pulang terus gaji mereka itu bagaimana,” ujar Rendra.
Di samping itu, Rendra juga menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang melakukan pelecehan secara verbal. Bahkan bila ada karyawan yang tak sampai target penjualan diberikan punishment memakai lipstik, daster dan helm serta dipertontonkan pada karyawan lainnya.
Sementara itu pihak manajemen Tunas Daihatsu belum berhasil dikonfirmasi terkait aduan yang dilayangkan 6 karyawan itu.(*)