Advertisment Image

Dinsos Awasi Penerima Hak Adopsi Bayi Terlantar

Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP

KEPAHIANG, tras.id – Dinsos Kepahiang akan melakukan pengawasan dan pemantauan pada orang tua penerima hak adopsi bayi yang terlantar di Kelurahan Padang Lekat. Pengawasan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Hal itu, guna memastikan bahwa anak tersebut layak dan aman diasuh oleh penerima hak adopsi.

“Kami akan lakukan pengawasan, minimal 6 bulan,” kata Kepala Dinsos, Helmi Johan.

Ia menegaskan, bila selama 6 bulan ada penilaian tim yang tidak cocok dengan kriteria atau dapat membahayakan bayi maka hak adopsi dapat dicabut.

“Jadi hak asuh dapat dicabut sewaktu-waktu, apalagi bila penilaian tim pengawas menunjukan hal negatif dari orang tua asuh,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, untuk mengadopsi anak maka ada syarat yang harus dipenuhi, seperti anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh merupakan anak terlantar, calon orang tua asuh minima telah menikah selama 5 tahun.

Sebelumnya, warga Kelurahan Padang Lekat dibuat heboh adanya penemuan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan di areal persawahan Keluarahan Padang Lekat.(*/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *