Advertisment Image

Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Berikan Bantuan, Begini Caranya

www.tras.id – Untuk mengolah lahan pertanian di Bengkulu Selatan pada tahun 2024 akan ada bantuan dari Dinas Pertanian berupa Alsintan.

Sehingga nantinya diharapkan khsususnya petani tidak akan kesulitan lagi untuk menggarap lahan yang dimilikinya. Untuk mendapatkannya, pasti ada prosedurnya.

Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sakimin, S.Pt menyampaikan, alat Alsintan ini akan diberikan kepada petani dengan harapan hasil pertanian di Bengkulu Selatan bisa semakin meningkat dengan adanya fasilitas yang diberikan.

“Untuk  jenis Alsintan yang sudah siap kita  pinjamkan tersebut mulai dari mesin pompa air gas, mesin pompa bensin 2 inch, mesin pompa diesel 4 inch. Kemudian, hand tracktor roda dua, tracktor roda empat, excavator, cultivator, rice transplanter, mesin thresher, combine harvester dan masih banyak jenis lainnya,”papar Sakimin diruangnnya Kamis, 15 Februari 2024.

Bantuan yang nantinya  akan diberikan ke petani, lanjutnya,  bukan untuk dimiliki seutuhnya. Karena, bantuan ini sifatnya dengan cara  sistem pinjam pakai. Sehingga, seluruh petani di Bengkulu Selatan  bisa memanfaatkan Alsintan untuk mengelola lahan pertaniannya.

Semua Alsintan yang ada dalam keadaan baik. Bahkan masih berada didalam gudang.Kalau nantinya persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh petani,maka alsintan ini bisa dikeluarkan dari gudang dan dimanfaatkan petani.

“Bagi  petani yang ingin meminjam Alsintan hanya diwajib untuk mengajukan surat permohonan pinjam pakai, materai 10 ribu dua lembar dan total luas lahan yang akan dikelola. Kalau hal itu sudah kita terima, maka peminjaman alat akan kita proses,”ujarnya.

Terkait apakah Alsintan ini nantinya akan dikenakan biaya peminjaman, dari Dinas Pertanian bahwa alat yang akan dipinjam tidak dikenakan biaya. Cukup petani memelihara alat yang diberikan dengan baik. Cukup lakukan saja pemeliharaan agar alat tersebut bisa digunakan dalam kurun waktu yang lama.

Untuk peminjaman alat ini akan kita berikan selama dua pekan untuk satu surat satu kali peminjaman. Kalau terkait biaya pemeliharaan memang sudah tercantum didalam Peraturan Daerah, itu juga tidak terlalu tinggi. Apabila nantinya alat tersebut belum selesai digunakan, maka bisa mengajukan perpanjangan,”pungkas Sakimin.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *