Wakil Ketua I DPRD Benteng, Peri Haryadi. (foto: dok/tras)
Reporter: Doni P
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Wakil Ketua I DPRD Benteng, Peri Haryadi meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Benteng. Pengawasan itu tidak hanya terkait dokumen keimigrasian, namun juga terhadap posisi atau jabatan tenaga kerja asing (TKA) itu di perusahaan dimana TKA tersebut bekerja.
Peri menjelaskan TKA di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans RI Nomor 228 Men/2003 Tentang Tata Cara Pengesahan Penggunaan TKA dan Kepmenakertrans RI Nomor 20 Men/2004 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Memperkerjakan TKA, dan Kepmen RI Nomor 40/2012 Tentang Larangan TKA menjadi Pemegang Jabatan.
“Kami minta pengawasan terhadap TKA di Benteng ditingkatkan. Disnaker harus memastikan TKA tidak boleh memegang jabatan penting di perusahaan itu. Pastikan aturan tersebut dijalankan,” kata politisi PDI P ini.
Dia juga mengatakan langkah itu juga sebagai upaya menghindari adanya konflik seperti halnya yang pernah terjadi di salah satu PT yang bergerak di sektor tambang batu bara tahun lalu.
Ditambahkannya, dalam aturan yang ada, ada 19 item jabatan yang tidak boleh dipegang oleh TKA. Diantaranya adalah Direktur Personalia, Manajer Hubungan Industrial, Manajer Personalia, Kepala Eksekuitf Kantor, Analisis Jabatan dan masih ada beberapa lagi, yang tujuannya agar tidak terjadi pengaturan yang berlebihan oleh TKA terhadap tenaga kerja lokal.
“Langkah ini sebagai antisipasi kisruh internal perusahaan karena adanya TKA, maka Disnaker wajib melakukan pengawasan,” kata Peri.(*)