Ketua Fraksi PDI-P DPRD Benteng, Fajar Eka Putra saat diwanwancara awak media. (foto: Doni P/tras)
Reporter: Doni P
Editor: Dedi HP
www.tras.id- Ketua Fraksi PDI P DPRD, Fajar Eka Putra minta Dinas Sosial (Dinsos) menghilangkan tradisi pasung terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa atau sering disebut gila. Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, pemasungan juga dinilai tidak manusiawi.
“Di desa-desa masih sering terjadi pemasungan, sebab itu kami minta Dinsos menghilangkan itu. Caranya dengan menjemput warga tersebut dan membawanya ke RSJKO. Apalagi jika merujuk konvensi PBB tentang hak asasi manusia, maka pemasungan dilarang,” kata Fajar.
Dia juga meminta Dinsos menjalin kerjasama dengan RSJKO di Kota Bengkulu, sehingga warga Benteng yang dipasung dapat dirawat di rumah sakit tersebut. Apalagi warga yang mengalami sakit jiwa tidak boleh didiskriminasi dan dihilangkan hak-hak asasinya. Selain itu, Pemdes juga memiliki peran penting dalam menghilangkan tradisi pasung itu. Salah satunya yakni memberikan pemahaman pada warga supaya tidak malu melaporkan pada Dinsos jika ada anggota keluarganya yang perlu rehabilitasi mental dan kejiwaannya.
“Kades juga kami imbau dapat mensosialisasikan mengenai larangan pasung ini. Jadi begitu ada yang terkena gangguan jiwa dapat segera direhabilitasi. Sebab itu koordinasi dan pemahaman sangat penting diketahui masyarakat luas,” jelasnya.(*)