Www.tras.id – Dempo exler selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ia menyampaikan Peraturan Daerah RPPLH merupakan turunan peraturan dari UUD Citra Kerja yang berlaku selama 30 tahun hingga 2051.
Perda ini mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.
“Pemanfaatan lingkungan hidup soal sungai, soal hutan itu dibahas serta soal keterkaitan industri pemukiman dan alam,” ungkap Dempo , Selasa (8/02/2022).
Dempo menambahkan Raperda tersebut dibutuhkan untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Bengkulu. Jika tidak, hal tersebut akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan,” lanjutnya.
Selain itu, perda tersebut akan menciptakan peraturan yang lebih mendetail, karena selama ini peraturan yang ada tidak serinci perda RPPHL. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar peraturan tersebut.
“Selama ini tidak ada yang mengatur secara mendetail ada peraturan seperti UUD pertambangan, limbah tapi tidak mendetail. Sehingga banyak perusahaan yang kebablasan bikin perkebunan langsung ke sungaikan itu bisa menyebabkan longsor atau banjir,” ucap Dempo.
Dempo berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.
“Dengan adanya perda ini kita bisa mengatur dan mengontrol pemanfaatan alam sehingga adanya pembangunan berkelanjutan, dengan ada aturan juga bisa memikirkan masa depan,” tutup Dempo. (fery)