Advertisment Image

Demi Memajukan Pendidikan Bengkulu, Komisi IV DPRD Provinsi Kunjungi Dinas Pendidikan Sumsel

Www.tras.id – Demi memajukan Pendidikan di Provinsi Bengkulu,Dempo Xler Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama para anggota komisi , Lakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Dempo Xler menyampaikan, ” pendidikan di Sumatra Selatan menjadi pendidikan terbaik se Sumatera, ia ingin membawa citra itu dalam pendidikan di Provinsi Bengkulu”

“ Dalam kunjungan ke dinas pendidikan, pihaknya mengambil studi banding pendidikan, karena pendidikan Sumsel menjadi pengembang pendidikan terbaik se-Sumatera dan sudah memberlakukan pendidikan gratis sejak 2008,” ungkap Dempo.

Menurut Dempo, sistem pendidikan di Sumsel jauh lebih baik. Hal ini bisa diterapkan di Bengkulu, terutama dalam program pendidikan gratis.

“Nah kita juga mau menerapkan pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu ” jelasnya.

Ia mengharapkan pendidikan SMA/SMK di Provinsi Bengkulu tidak akan lagi memungut uang SPP kepada siswa, Gubernur pun telah menetapkan visi misinya yaitu spp sekolah gratis 12 tahun, untuk mewujudkan hal itu pihak pemerintah meminta regulasi dari Gubernur jika perda tidak memungkinkan.

“Mulai 1 januari ini menurut APBD SMA/SMK se Provinsi tidak ada lagi SPP karena gubernur telah menetapkan visi misinya dalam RPJMD yaitu SPP sekolah gratis, nah untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya meminta regulasi aturan atau pergub kalo belum memungkinkan untuk membuat perda,” ucapnya.

Ia beralasan jika uang spp yang diambil dari orangtua siswa dihapuskan tidak akan ada penggantinya jika diganti biaya APBD tidak akan mungkin, karena di dalam APBD tidak tercantum uang pengganti SPP. Surat SE dari pemerintah sudah dikeluarkan namun bersifat tidak mengikat karna itu diperlukan regulasi pemerintah agar jika sekolah masih mengambil uang SPP maka yang bersangkutan akan ditindak lanjuti.

“Kenapa karena uang yang diambil dari orangtua yaitu SPP dihapuskan lalu apa penggantinya? Misalnya dari biaya pembangunan, uang kursi, atau dialokasikan dari dana BOS tapi apa cukup ini? Harus ada dari APBD. Tapi di APBD tidak tercantum APBD pengganti SPP,” terang Dempo.

“Maka perlu regulasi peraturan Gubernur atau peraturan daerah. Kemarin sempat diterbitkan oleh gubernur namanya SE surat imbauan ya namun itu tidak mengikat,” tutup Dempo. (fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *