Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra memimpin sidang beberapa waktu lalu.(foto: Agustian/tras)
Reporter: Agustian
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id- Pemerintah desa (Pemdes) bisa memberikan beasiswa pada para siswa berprestasi dari dana desa (DD) melalui mata anggaran pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian maka siswa di desa itu bisa mendapat jaminan untuk menuntaskan jenjang pendidikan.
“Desa memiliki kewenangan untuk itu (pemberian beasiswa), tinggal lagi Pemdes mau menganggarkan atau tidak. Dengan pemberian beasiswa tentu siswa berprestasi dan kurang mampu bisa mendapatkan jaminan pendidikan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra.
Dia juga meminta desa yang akan memberikan beasiswa dapat menghitung secara komprehensip kebutuhan setiap siswa. Bahkan untuk estimasi kebutuhan dana yang dibutuhkan, Pemdes bisa meminta informasi pada sekolah.
“Kita harapkan pemberian beasiswa betul-betul tepat sasaran dan tepat tujuan, sebab itu perlu penghitungan secara komprehensip. Yang terpenting pula adalah musyawarah desa sebagai landasan dalam pemberian beasiswa,” jelasnya.
Dia menambahkan pengalokasian DD untuk beasiswa diatur dalam Permendes nomor 19 Tahun 2018, dimana Pemdes harus mengalokasikan DD untuk pemberdayaan masyarakat dan pendidikan.(*)