Advertisment Image

Diduga Tilep Dana Gotong Royong, ASN Benteng Dipolisikan

Waka I DPRD Benteng Pery Hariyadi saat menyampaikan laporan penggelapan dana gotong royong dan pencemaran nama baik di Polres Benteng. (foto: ist/tras)

Reporter: Doni P
Editor: Dedi HP

BENTENG, tras.id – Seorang ASN Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) dipolisikan anggota dewan lantaran diduga tilep dana gotong royong fraksi PDIP DPRD Benteng selama 17 bulan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami sudah panggil yang bersangkutan dan dia mengakui perbuatannya. Sepertinya tidak ada niat baiknya sehingga kami mengambil langkah melaporkan dia ke polisi,” terang Ketua DPC PDIP Benteng, Pery Hariyadi usai menyampaikan laporan di Polres Benteng (25/1).

Pery yang juga menjabat Waka I DPRD Benteng mengungkapkan awalnya tidak curiga sebab pihaknya telah memberikan surat kuasa untuk memotong gaji anggota fraksi PDIP sebagai dana gotong royong yang disetorkan ke DPP. Namun, dirinya terkejut ketika mendapat surat peringatan dari DPP memberitahukan sudah 17 bulan dana gotong royong tak disetorkan.

“Selama ini lancar, sehingga kami tak curiga. Saya terkejut ketika ada surat pemberitahuan 17 bulan tidak ada dari Benteng. Saat kami konfirmasi dia mengakui perbuatannya tidak menyetorkan dana yang sudah dipotong ke DPP,” ujarnya bersama 3 anggota DPRD PDIP lainnya.

Juga Laporkan Pencemaran Nama Baik

Tak hanya laporan penggelapan, Pery juga membuat laporan pencemaran nama baik. Menurutnya, akibat perbuatan terduga, citra dirinya di DPP tercoreng.

“DPP mengira saya yang berbuat, jelas ini mencemarkan nama baik saya. Untuk itu saya juga laporkan pencemaran nama baik,” ulasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *