Reporter : Ersan Rahmatullah
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Mewujudkan cipta kodisi (Cipkon) aman dan nyaman pada masyarakat, Sabtu (8/10/2022) malam atau sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Seluma menggelar razia Pekat.
Tim mendatangi warung-warung yang diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin. Selain itu, para pengunjung juga dikenakan razia yustisi dengan menunjukan identitas.
“Giat rutin untuk Cipkon, sasaran razia Pekat adalah warung yang diduga menjual Miras. Dari giat itu, kami amankan 16 botol Miras, 10 liter tuak, Samkodin 250 butir, serta peralatan yang digunakan untuk meracik minuman keras,” jelas Kapolsek Seluma, AKP.Sukari, SE.
Ia mengimbau, masyarakat turut menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan keluarga. Mengawasi anggota keluarga dari bahaya Miras dan narkoba.
“Kami imbau masyarakat turut menjaga anggota keluarganya, jangan sampai terjebak Miras. Yang terpenting adalah jangan sungkan melaporkan pada polisi bila mendapati peredaran dan penjualan Miras di lingkungan tempat tinggal,” imbuhnya.(*)