Advertisment Image

Roni Marzuki: Bawaslu Perkuat Penanganan Dugaan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med. (foto: dok/tras.id)

Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh

BENTENG, – Terbitnya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menjadi komitmen Bawaslu memperkuat lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran. Selain itu juga terdapat beberapa kemudahan pengawas pemilu menangani dugaan pelanggaran dan juga memudahkan pelapor melaporkan dugaan pelanggaran.

“Bawaslu telah memperkuat penanganan dugaan pelanggaran melalui Perbawaslu ini. Tujuannya tentu proses lebih mudah, efektif dan transparan. Selain itu beberapa syarat terkait pelapor juga telah dipermudah,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Benteng, Roni Marzuki.

Ia menjelaskan dalam Perbawaslu itu pelapor tak mesti datang langsung ke Bawaslu, namun dapat diwakilkan pada pihak lain dengan disertai surat kuasa. Waktu pelaporanpun lebih dipertegas, yakni hari Senin – Kamis pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran mulai Pukul 08.00-16.00 Wib dan hari Jum’at mulai pukul 08.00 -16.30 Wib.

“Waktu pelaporan tersebut dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. pada masa ini pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran 1 X 24 jam di Kantor Bawaslu terdekat atau Panwaslu terdekat,” ujarnya.

Roni menambahkan syarat melapor juga lebih mudah. Kecocokan tanda tangan di KTP tak lagi menjadi syarat formal. Sisi hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 17 mempertegas setiap temuan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan harus dilengkapi dengan bukti. Sehingga syarat temuan harus terpenuhi yaitu: identitas penemu, waktu temuan tidak lebih 7 hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat (Form A Pengawasan), identitas terlapor, uraian kejadian dan bukti.

“Jadi dalam perbawaslu 9/2024 ini, Pengawas pemilu atau pemilihan dapat menelusuri informasi awal sebagai bentuk pengawasan aktif pengawas pemilu atau pemilihan. Pasal 19 menjelaskan informasi awal yang dapat ditelusuri Bawaslu adalah: Informasi lisan, informasi tertulis, laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenhui syarat materil, laporan yang dicabut, informasi dari percakapan, akun media sosial, media massa,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *