Advertisment Image

Cegah Nikah Dini, Pemkab Kepahiang Bakal Terbitkan Perbup

Asisten II SetdaKab Kepahiang, Hairah Aryani. (foto: dok/tras)

Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP

KEPAHIANG, tras.id – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak, Pemkab Kepahiang akan menerbitkan Perbup Tentang Pencegahan Pernikahan Dini.

Asisten II Setda Kepahiang, Hairah Aryani menjelaskan titik tekan dari Perbup itu adalah upaya mencegah terjadinya pernikahan dini. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dan sharing pendapat dan pengalaman dengan berbagai pihak untuk mematangkan Perbub tersebut.

BACA JUGA: Bangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Wanita

“Perbup ini penting, agar tak lagi terjadi pernikahan dini di masyarakat kita. Sesuai dengan undang-undang batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Bila di bawah itu, dikawatirkan tidak hanya berdampak negatif terhadap pasangan, khususnya perempuan yang berpotensi beresiko tinggi saat hamil, namun juga berkaitan dengan tingkat kematangan berfikir atau kedewasaan saat menyikapi permasalahan rumah tangga,” ungkapnya, Jum’at (26/7).

BACA JUGA: Libatkan Pelajar dan Mahasiswa, Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua turut mendukung Perbup ini. Sehingga, potensi-potensi resiko rumah tangga bisa dicegah sedini mungkin. Ia juga mengundang berbagai elemen, termasuk kalangan orang tua memberi sumbang saran terhadap Perbup yang tengah disusun ini.

“Batasan usia pernikahan sudah diamanatkan dalam UU Nomor 16 tahun 2019. Untuk itu, mari kita patuhi UU ini. UU tersebut juga telah disusun dan dikaji oleh para ahli sehingga muncul batasan usia minimal adalah 19 tahun,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *