Para peserta Rakor Penyelesaian Sengketa berfoto bersama Kordiv PPPS Bawaslu Provinsi, Natijo Elem dan jajaran Bawaslu Benteng.(foto: Bawaslu Benteng)
Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, tras.id – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu, Bawaslu Benteng menggelar Rakor penyelesaian sengketa proses. Selain ketua dan anggota Panwascam sebagai peserta, Bawaslu juga melibatkan pimpinan Parpol dan LO Bawaslu sebagai peserta Rakor.
“Pasca penetapan DCT, ada potensi pelanggaran dan sengketa. Sebab itu penting penguatan jajaran Panwascam yang sewaktu-waktu mendapatkan mandat menyelesaikan sengketa proses antar peserta Pemilu,” kata anggota Bawaslu Benteng, Brotoseno saat menyampaikan sambutan, Jum’at (3/11/23).
Ia menyampaikan bahwa proses dan mekanisme penyelesaian sengketa ini juga patut diketahui pengurus Parpol. Sehingga antara peserta dan penyelenggara memahami peran masing-masing.
Broto juga membeberkan beberapa kewenangan Bawaslu, salah satunya adalah melakukan pencegahan, penindakan dan membuat putusan. Sebab itu, apa yang menjadi keputusan Bawaslu terhadap suatu sengketa yang melibatkan peserta dan penyelenggara maka sifatnya wajib dilaksanakan.
“Berdasarkan UU Pemilu maka kewenangan Bawaslu membuat putusan terhadap sengketa,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv PPPS Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem yang membuka Rakor tersebut menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Benteng, khususnya Panwascam harus siap menyelesaikan sengketa yang ada. Terlebih, UU Pemilu telah mengamanahkan kewenangan menuntaskan sengketa Pemilu.
Rakor yang digelar hingga 4 November itu, juga menghadirkan pemateri dari unsur Gakkumdu dan pengamat demokrasi. (*)