DPO Tsk Penambang Batu Bara Illegal saat diamankan di Mapolres Benteng.(foto: Polres Benteng)
Reporter: Andreas
Editor: Dedi HP
BENTENG, tras.id – Akhir pelarian DPO Tsk, Fahrizal penambang batu bara illegal Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang berakhir. Berbekal informasi masyarakat, Kamis (7/9/2023) personil Unit Tipiter Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Fahrizal (35th) berhasil membekuk Tsk.
“Tsk tidak melakukan perlawanan. Segera kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kanit Tipidter Ipda. Atrawan Saswan.
Penetapan Tsk sebagai DPO karena dari pemanggilan Tsk mangkir, sehingga terbit surat pemanggilan paksa namun Tsk tidak berada di kediamannya. Kemudian Tsk berdasarkan surat nomor : DPO/01/II/RES.0.02/2023/Satreskrim, tanggal 28 Februari 2023, Tsk ditetapkan sebagai DPO
Sebelumnya, Tsk pada 31 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 WIB di Desa Lubuk Unen Baru melakukan tindak pidana penambangan batu bara ilegal. Tsk melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.
Polre Benteng juga telah mengamankan BB berupa 2 unit exsvator pc 200 warna kuning, 600 karung berisikan batu bara. Kemudian, 1 linggis, 1 cangkul dan rekening koran BCA atas nama Fahrizal.(*)