Advertisment Image

Polsek Kabawetan Tangkap Pelaku Curnak Meresahkan

Dua pelaku Curnak tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolsek Kabawetan. (foto: Humas Polda Bengkulu)

Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP
KEPAHIANG, tras.id – Polsek Kabawetan, Polres Kepahiang berhasil menangkap pelaku pencuri ternak (Curnak) dengan pemberatan yang terjadi di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 1 ekor kerbau jantan hasil curian.

Pelaku, MM merupakan petani di Desa Pematang Donok dan TN merupakan warga Suka Sari. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1e Jo 3e KUHP.

Dikonfirmasi prihal penangkapan tersebut, Kapolda Bengkulu, Irjen. Armed Wijaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Eko warga Desa Suka Sari ke Polsek Kabawetan prihal hewan ternak miliknya hilang di kandang pada 14 Februari lalu.

“Mendapat laporan warga, personil langsung turun melakukan penyelidikan. Kita berhasil amankan dua pelaku dan saat ini masih dilakukan penahanan di Polsek Kabawetan Polres Kepahiang,” kata Kombes Pol Anuardi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *