Reporter: Asnawi
Editor: Herwan Saleh
www.tras.id – Dua mahasiswa asal Seluma, yakni Ja (20) warga Kelurahan Napal, Seluma dan AG (20) warga Lubuk Lintang, Tais dicokok personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) lantaran kedapatan membeli narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference (07/11/22) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (05/11/2022) sekira pukul 18.00 wib di depan Mapolsek Sindang Kelingi usai membeli sabu-sabu dari salah satu bandar narkoba di wilayah Lembak.
“Kedua oknum mahasiswa ini kami tangkap saat melintas dari arah kota Lubuk Linggau menuju ke Kota Curup,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, kedua mahasiswa ini kedapatan membawa 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja di saku jaket keduanya
“Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan peta letak barang haram itu.” Jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan setelah itu Unit polsek Sindang Kelingi dibackup tim macan suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan.
“Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 M. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar narkoba asal Lembak itu.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL.(*)