Menariknya, isu PKI ini selalu muncul dalam setiap ada momentum politik seperti menjelang Pemilu dan Pilpres. Sepertinya, isu ini sengaja dilemparkan ke publik oleh kelompok tertentu dengan tujuan politis. Toh secara konstitusional dan hukum, apa yang perlu ditakutkan. Sampai hari ini TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, masih berlaku dan menjadi dasar hukum yang sah dan tak ada lembaga yang bisa mencabutnya. Harus diingat bahwa MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya.
Untuk itu saya berpendapat isu PKI itu hanya “jualan” politik belaka dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Silakan saja kita mengingatkan bahwa ada tragedi kemanusiaan tragis yang pernah ada dalam lembaran sejarah bangsa ini, namun bukan untuk diratapi dan dijadikan dasar untuk terus memupuk dendam sejarah. Bangsa ini harus segera bangkit dan menatap ke masa depan. Semoga bangsa Indonesia selalu diberikan hidayah dan kekuatan untuk bangkit menjadi bangsa yang maju dan rakyatnya sejahtera. (*)