Reporter: Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepahiang harus mengacu pada e-katalog. Hal ini ditegaskan Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid.
Ia menjelaskan penggunaan e-katalog sebagai acuan merupakan amanat dari Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Saat ini setiap pengadaan barang maka penentuan harga wajib mengacu pada e-katalog yang telah disusun. Penggunaan e-katalog memberikan kepastian harga, sehingga penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah bisa terukur,” ungkap bupati.
Dia juga meminta kepala OPD mulai membiasakan membuka portal e-katalog, sehingga barang yang dibeli merupakan barang yang telah terverifikasi harga dan kualitas.
“Setiap barang yang ada di e-katalog adalah barang yang telah terverifikasi mulai dari harga, kualitas dan standar,” ungkapnya. (*)