Reporter: Ogi Putra Gumai
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Bawaslu Provinsi Bengkulu memutuskan laporan tim hukum Paslon Bupati Rejang Lebong, Susilawati-Ruswan terhadap Paslon, Syamsul-Hendra (SAHE) yang teregister dengan nomor 01/Reg/L/T/TSM-PB/0700/XI/2020 akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan. Keputusan tersebut dibacakan saat sidang pleno Bawaslu yang digelar pada Kamis (26/11/2020) yang dibacakan komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan yang menjadi pimpinan sidang.
“Syarat formil dan materil telah terpenuhi maka laporan tersebut dilanjutkan sidang pemeriksaan,” kata Ediansyah Hasan.
Pada sidang pemeriksaan, pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk juga melakukan pemeriksaan alat bukti dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), yang dilakukan oleh paslon SAHE. “Sidang pemeriksaan akan kita agendakan dalam waktu dekat,” ungkapnya.(*)