Advertisment Image

Bawaslu Pastikan Pendaftaran Bapaslon Tidak Ada Pelanggaran

Reporter: Feri Agustian
Editor: Dedi HP
www.tras.id – Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan melekat memastikan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur tidak ada pelanggaran. Sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 di Provinsi Bengkulu dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan Bawaslu dan jajarannya akan mengawasi seluruh proses pendaftaran Bapaslon terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
“Kita sudah siap di Posko Pengawasan selama tiga hari ke depan memastikan seluruh proses yang dilakukan KPU berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang,” jelas Parsadaan.
Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar turut mengimbau agar seluruh peserta Pilkada terutama calon dapat mematuhi syarat-syarat pendaftaran dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kita masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Jangan sampai lengah dengan aturan protokol kesehatan, kita sama-sama saling mencegah agar tidak ada cluster baru akibat proses pendaftaran Bapaslon ini,” ucap Patimah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *