Reporter: Doni P
Editor: Herwan Saleh
BENTENG, – Bawaslu Benteng membuka peluang bagi warga Benteng direkrut menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kebutuhan personel PTPS yang akan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sebanyak 217 orang yang tersebar di 11 kecamatan.
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengungkapkan perekrutan secara teknis didelegasikan pada Panwascam. Namun demikian, pihaknya tetap akan monitoring dan supervisi terkait pelaksanaan perekrutan tersebut.
“Kebutuhan PTPS sebanyak 217 orang. PTPS akan direkrut oleh Panwascam, selain seleksi administrasi juga dilakukan seleksi wawancara untuk mengukur kemampuan calon PTPS berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia,” jelas Evi.
Ia menerangkan pendaftaran telah dibuka dan akan ditutup pada 28 September 2024. Adapun syarat utama yakni berusia minimal 21 tahun, siap bekerja penuh waktu dan tidak menjadi anggota Parpol.
“Kelengkapan dan syarat lainnya bisa dilihat di Panwascam, termasuk juga formulir pendaftaran dapat diambil di Panwascam,” jelasnya. (*/adv)
Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Bengkulu Tengah:
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024).
3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024).
4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024).
5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Okt 2024).
6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024).
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024).
8.Wawancara (12 -22 Oktober2024).
9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024).
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)