Tras.id – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi S. Ip, MM meminta perusahaan tidak menggunakan solar bersubsidi. Edwar juga meminta gubernur untuk menerbitkan aturan yang melarang hal tersebut.
“Tinggal lagi penertiban. Gubernur harus tegas, terbitkan saja Surat Edaran (SE) dan minta aparat penegak hukum lakukan pengawasan,” ungkap Edwar, Senin (11/4/2022).
Edwar mengatakan, penggunaan solar bersubsidi dilarang untuk pelaku usaha besar. Kegiatan ini dikhawatirkan menjadi pemicu kelangkaan solar di Provinsi Bengkulu seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk meminimalisir hal ini, menurut Edwar harus dengan peringatan dan sanksi tegas hingga ke pencabutan izin operasional perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang nakal, sanksi aja. Gubernur bisa mengkaji surat izin operasional perusahaannya. Dan jika masih juga bandel, gak usah diberikan lagi izin operasional perusahaan itu,” pungkas Edwar. (Adv)