Advertisment Image

Paripurna, Dewan Setujui Raperda PDAM Menjadi Perumda Tirta Ratu Samban

Reporter : Andi
Editor : Ersan
www.tras.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) melakukan Rapat Paripurna dengan agenda menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah  (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten BU menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD BU, Rabu (6/4/2022).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara. Turut hadir Wakil Bupati (wabup) BU Arie Septia Adinata, Wakil Ketua I dan II DPRD BU, Anggota DPRD, Perwakilan Polres BU, Perwakilan Kejari BU, Organisasi wanita, Jajaran forkopimda dan Direksi PDAM Tirta Ratu Samban BU.

Wabup BU Arie Septia Adinata, mewakili pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran fraksi yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda Kabupaten BU, diharapkan kepada pihak Direksi PDAM untuk menerima saran dari fraksi untuk dapat dijadikan inovasi sehingga dapat menghasilkan manfaat untuk masyarakat Kabupaten BU.

“Saya bersama bupati dan jajaran mengucapkan apresiasi dan terima kasih terkait penyetujuan Perda Kabupaten BU oleh 7 fraksi, dengan hal ini dapat disampaikan bahwa apa yang menjadi saran dapat diterima untuk menciptakan inovasi kedepannya, sehingga menghasilkan capaian akhir yaitu manfaat bagi masyarakat Kabupaten BU,”ujarnya.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara menjelaskan bahwa tujuan dari setujui nya Perda ini adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat seperti di daerah lain, sehingga diharapkan kepada kedua lembaga untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten BU.

“Setelah melalui proses dan pembahasan yang panjang bersama fraksi, DPRD BU memutuskan untuk menyetujui perda ini, sehingga seperti yang didapatkan oleh daerah lain, Kabupaten BU dapat menerima bantuan dari pusat dan hal pentingnya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. ( ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *