Www.tras.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menegaskan para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Sebab pemilih penyandang disabilitas menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara yang digelar oleh Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Bengkulu dengan tema” Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas” di Gedung Pola Pemerintahan Bengkulu, Kamis (24/02/2022).
“Sesuai dengan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 5 bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta ataupun penyelenggara pemilu. Maka hal yang paling penting untuk memahami secara mendalam terkait pelaksanaan demokrasi ini,” ujar Patimah.
Patimah menambahkan, selalu terbuka bagi siapapun termasuk disabilitas dalam hal menyalurkan hak memilih dan dipilihnya. Selain itu, Bawaslu selalu memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari keluarga besar pengawas Pemilu.
Penyandang Disabilitas harus kita perjuangkan hak mereka dalam pelaksanaan Pemilu terdekat yaitu Pemilu dan Pemilihan 2024. Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan warga negara lainnya,” Imbuh Patimah.
Terakhir, Patimah mengimbau seluruh penyandang Disabilitas yang ada di daerah Bengkulu untuk melek politik. Sebab keadilan pemilu harus ditegakkan dan pelaksanaan demokrasi harus berjalan sesuai dengan aturan. Keberadaan penyandang disabilitas didalamnya menjadi bagian penyelaras dan penyeimbang bahwa tidak ada konteks diskriminasi.
“Semua memiliki hak dan keajiban yang sama menjaga keutuhan NKRI. Ambil kesempatan itu dan gunakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu itu. (fery)