Www.tras.id – Terkait Pengelolaan kawasan wisata terkhusus pantai panjang, yang kerap menjadi polemik, mulai dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sabtu. 05/02/2022
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi MM menyampaikan.
“ Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah meminta untuk Hak Pengelolaan diselesaikan dan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun setelah
Kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka Hak Pengelolaan mulai dari pasir putih dan Mes Pemda adalah kewenangan Pemda Provinsi” ungkap Sumardi.
Kinerja Pemegang Sertifikat Hak Pengelolahan Lahan Pantai Panjang adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun di kawasan pantai. Mengenai Retribusi Sampah, pengelolaan sampah itu tugas Wali Kota Bengkulu, karena sesuai undang-undang Nomer 32 Tahun 2004.
Sumardi menambahkan, ” Berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah Kecuali DKI Jakarta Tidak ada Gubernur yang mengelola dimana tempat pembuanan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2″ Ujar Sumardi.
Seluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL Pemda Provinsi Bengkulu, yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas didalamnya dipegang oleh Kota Bengkulu.
Hak Guna Bangunan itu dipegang penuh oleh pihak pemerintah kota, dalam hal mengurus retribusi lampu adalah kewajiban pihak kota, termasuk penataan pedagang dan pengelolaan sampah. Namun jika pemkot tidak menyanggupi maka solusi kawasan pantai panjang dikelolah oleh pihak 2, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah Pemkot .
“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata, pantai panjang yang kotor dan kemudian di salahkan ke Gubernur, ini jelas salah karena itu bukan Tupoksinya dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat 2 atau Wali Kota . Mau pak Wali Kota dan Pak Gubernur tak akur sampai kapanpun, itu adalah hak pribadi tapi jangan menggunakan Kursi jabatan untuk menjalankan kebijakan karena itu adalah titipan dan akan merugikan masyarakat banyak, yang bagus itu ya seiring dan seirama” Terang Sumardi. (fery)