Reporter : Dedi HP
www.tras.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman teguran keras pada anggota KPU Kaur, Irpanadi karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang didalilkan para pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, sedangkan anggota KPU Kaur lainnya, Radius S mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik. Amar putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022 yang dibacakan Ketua Majelis, Alfitra Salamm dalam sidang kode etik yang digelar di gedung DKPP pada Rabu (02/02/2022).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu I Irpanadi sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra didampingi anggota DKPP, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhianti.
Sebelumnya para pengadu yang terdiri dari Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni mengadukan Irpanadi telah melanggar prinsip, jujur, proposional, profesional dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai saksi dalam perkara nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sedangkan Radius S diadukan melanggar prinsip profesional terkait statusnya sebagai saksi dalam nomor perkara yang sama.(*)