Www.tras.id – Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bengkulu Selatan Hery Trisno Amijaya SE, Usulkan Perda Honorer dijadikan sebagai Perda inisitif DPRD.
Adapun Perda tersebut akan melindungi tenaga honorer dan menjaga stabilitas kegiatan pemerintahan di Bengkulu Selatan.
“Sudah menjadi rahasi umum bahwa kegiatan pemerintahan di OPD Dinas dan UPTD yang lain sudah banyak honorer yg melaksanakan sedangkan PNS hanya bertindak sebagai koordinator oleh kerena itu Perda jinorer sudah di anggap perlu untuk Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer”
Bahkan ada beberapa kasus yg masi samar kebenaranya ada guru yg sertifikasi meminta bantuan guru honorer yg menggantikan untuk mengejar jam mengajar, nanti sistem pemberhentian dan pemecatan termasuk pengkatan akan kita atur juga di dalam perda tersebut. Jangan sampai ada kepala OPD atau Kepala UPTD dan di jajaran pemerintahan kabupaten Bengkulu Selatan mentang udah ada kumis sedit asal angkat aja tenaga honorer tampa mempertimbangkan efeksiensi anggaran dan keberadaan honorer yg sudah ada, ujar Hery dalam sesi wawancara. (Fery)